Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah lembaga yang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda