Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang disabilitas dapat mengikuti pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bersama dengan peserta non disabilitas dalam lingkungan pelatihan dan cara yang aksesibel.
Koreksi Anda