Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
