Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaanberkewajiban:
a. mengoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas;
b. mengoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan
c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
