Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. (2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas melalui media cetak, elektronik, media lainnya yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Koreksi Anda