Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk bekerja di sektor Pemerintah Daerah, swasta dan/ atau masyarakat tanpa diskriminasi atas dasar kedisabilitasan.
(2) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan usaha mandiri yang layak.
Koreksi Anda
