Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, keluarganya, dan masyarakat.
Koreksi Anda