Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, keluarganya, dan masyarakat.
Koreksi Anda
