Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terpenuhinya sarana dan prasarana belajar-mengajar yang aksesibel serta akomodasi yang layak, penyelenggara pendidikan wajib melibatkan orang tua dari siswa dengan disabilitas dalam Komite Sekolah.
(2) Penyelenggara pendidikan dilarang untuk mempergunakan dana pendidikan inklusi selain untuk pendidikan siswa dengan disabilitas.
Koreksi Anda
