Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1). (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukanmelalui: a. kelompok kerja pendidikaninklusif; b. kelompok kerja organisasiprofesi; c. lembaga swadaya masyarakat;dan/atau d. lembaga mitra terkait baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (3) Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring, danevaluasi; b. penerimaan, identifikasi dan asesmen, prevensi,intervensi, kompensatoris dan layanan advokasi peserta didik;dan/atau c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media, dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
Koreksi Anda