Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi terselenggaranya sumber daya pendidikan inklusifpada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama.
(2) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
(3) Pendidikan inklusif diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit di setiap kecamatan.
(4) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Koreksi Anda
