Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas melaluipenyediaan: a. sarana dan prasarana belajarmengajar; b. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengandisabilitas; c. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengandisabilitas; dan d. layanan pendidikan dasar. (2) Jumlah tenaga yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan ragam disabilitas.
Koreksi Anda