Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan tanpa diskriminasi.
Koreksi Anda