Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Keagamaan; b. pendidikan; c. ketenagakerjaan dan lapangankerja; d. kesehatan; e. sosial; f. politik; g. hukum; h. aksesibilitas; i. penanggulangan resiko bencana; j. tempat tinggal; k. pendataan; l. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga;dan m. bebas dari kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
Koreksi Anda