Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Keagamaan;
b. pendidikan;
c. ketenagakerjaan dan lapangankerja;
d. kesehatan;
e. sosial;
f. politik;
g. hukum;
h. aksesibilitas;
i. penanggulangan resiko bencana;
j. tempat tinggal;
k. pendataan;
l. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga;dan
m. bebas dari kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
