Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Ragam penyandang disabillitas,meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik;
b. penyandang disabilitas intelektual;
c. penyandang disabilitas mental;dan/atau
d. penyandang disabilitas sensorik.
(2) Ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
