Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan: a. penghormatan terhadapmartabat; b. otonomiindividu; c. tanpa diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dankemanusiaan; f. kesamaan kesempatan; g. kesetaraan; h. keramahtamahan i. aksesibilitas; j. kapasitas yang terus berkembang dan identitasanak; k. inklusif; l. perlakuan khusus dan pelindunganlebih; dan m. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari anak dengan disabilitas dan penghormatan pada anak dengan disabilitas untuk mempertahankan identitas mereka.
Koreksi Anda