Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang Pada tangga1 ?7 A~its2015. WALIKOTA TANGERANG, H. ARIEF R WISMANSYAH Diundangkan di Tangerag pada tanggad 27 Aeusta 20 1 5 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, DADI BUDAERI LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG, PROVINS! BANTEN: (4/2015) ttd ttd
Koreksi Anda