Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum penerima dana bantuan hukum dari APBD yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/ atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Koreksi Anda
