Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota melalui Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda