Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi clan Non litigasi diberikan sesuai dengan Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum. (2) Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda