Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
( 1) Dalam rangka penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan dana Bantuan Hukum litigasi dan non litigasi kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
BABX TATA CARA PENGAJUAN DANA BANTUAN HUKUM YANG BERASAL DARI APBD
Koreksi Anda
