Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan persyaratan sebagai berikut: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum; c. menyerahkan copy atau dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan d. melampirkan salah satu dokumen sebagai berikut: Kartu Jaminan Kesehatan masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis se bagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan secara lisan. (3) Permohonan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dituangkan dalam bentuk tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum. (4) Identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/ atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda