Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang: a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/ a tau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum;dan/ a tau b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum; b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum; c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/ a tau d. dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
Koreksi Anda