Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum wajib :
a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari Penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
b. melayani Penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip prinsip pelayanan publik.
c. setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.
d. pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum hingga permasalahannya selesai atau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkaranya.
Koreksi Anda
