Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum, kecuali Pemberi bantuan hukum telah melanggar kode etik yang seharusnya ditaati sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
