Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum berhak :
a. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya.
b. be bas mengeluarkan pernyataan dan/ atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang undangan.
c. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
d. mendapatkan perlindungan terhadap:
1 . kemungkinan pemeriksaan dan/ atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/ atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum.
2. kerahasiaan hubungannya dengan Penerima bantuan hukum.
3. keselamatan diri dan/ atau keluarganya karena melakukan pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda
