Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum berhak:
a. mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya tuntas atau telah ada kekuatan hukum tetap terhadap perkaranya;
b. mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma;
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum;dan
d. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda
