Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum berhak: a. mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya tuntas atau telah ada kekuatan hukum tetap terhadap perkaranya; b. mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma; c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum;dan d. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda