Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat mendorong terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan bantuan hukum litigasi di Daerah.
(2) Dalam rangka perluasan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang bersifat non litigasi, Walikota dapat menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
BABV PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI DAN NON LITIGASI
Koreksi Anda
