Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang miskin yang berdomisili di Daerah berhak menjadi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dibuktikan dengan salah satu dokumen sebagai berikut : Kartu Jaminan Kesehatan masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah.
(3) Surat Keterangan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan khusus untuk permohonan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Koreksi Anda
