Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang sedang menghadapi maslah hukum; (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi maslah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara yang terdiri dari : a. Litigasi; dan b. Non litigasi. (3) Bantuan hukum litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. ( 4) Pem berian Ban tuan H ukum se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/ atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut Surat Kuasa Khusus.
Koreksi Anda