Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Daerah bertujuan untuk: a. menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. b. menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia c. menjamin pemenuhan hak Penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
Koreksi Anda