Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar, meliputi: a. Prinsip keadilan; b. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; c. Prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia; d. Prinsip keterbukaan; e. Prinsip efisiensi; f. Prinsip efektifitas, dan g. Prinsip akuntabilitas.
Koreksi Anda