Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Pemeliharaan Jalan Dan Drainase merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
