Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang .
(2) Susunan Organisasi UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dab
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur;
2. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah;dan
3. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat.
(4) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 1 meliputi wilayah :
a. Kecamatan Larangan;
b. Kecamatan Ciledug;
d. Kecamatan Karang Tengah;
e. Kecamatan Cipondoh; dan
f. Kecamatan Pinang.
(5) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 2 meliputi :
a. Kecamatan Tangerang;
b. Kecamatan Batuceper;
c. Kecamatan Neglasari; dan
d. Kecamatan Benda.
(6) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 3 meliputi :
a. Kecamatan Periuk;
b. Kecamatan Cibodas;
c. Kecamatan Jatiuwung; dan
d. Kecamatan Karawaci.
Koreksi Anda
