Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang . (2) Susunan Organisasi UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dab c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: 1. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur; 2. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah;dan 3. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat. (4) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 1 meliputi wilayah : a. Kecamatan Larangan; b. Kecamatan Ciledug; d. Kecamatan Karang Tengah; e. Kecamatan Cipondoh; dan f. Kecamatan Pinang. (5) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 2 meliputi : a. Kecamatan Tangerang; b. Kecamatan Batuceper; c. Kecamatan Neglasari; dan d. Kecamatan Benda. (6) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 3 meliputi : a. Kecamatan Periuk; b. Kecamatan Cibodas; c. Kecamatan Jatiuwung; dan d. Kecamatan Karawaci.
Koreksi Anda