Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUKURAN DAN PENGUJIAN BAHAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
g. melaksanakan pembukuan penerimaan retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat pengukuran dan pengujian dari pihak ketiga;
h. melaksanakan penerimaan retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat pengukuran dan pengujian dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
i. melaksanakan penyetoran retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat pengukuran dan pengujian dari pihak ketiga;
j. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
k. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi.
Koreksi Anda
