Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUKURAN DAN PENGUJIAN BAHAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi yang digunakan di lingkungan Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi yang digunakan di lingkungan Dinas; b. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, kalibrasi alat ukur dan pengujian; dan c. pelaksanaan pengaturan penggunaan peralatan ukur dan pengujian. (3) Rincian tugas UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi adalah : a. melakukan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi yang digunakan di lingkungan Dinas; b. menyusun rencana kebutuhan, perawatan, kalibrasi alat ukur dan pengujian; c. melaksanakan perawatan, kalibrasi alat ukur dan pengujian; d. melakukan analisis dan perencanaan kebutuhan suku cadang dan kalibrasi alat ukur dan pengujian; e. melaksanakan pengadaan suku cadang, kalibrasi alat ukur dan pengujian ; f. melaksanakan pengelolaan gudang dan petugas operasional/operator pengukuran dan pengujian bahan konstuksi; g. melaksanakan pengelolaan administrasi gudang dan petugas operasional/operator pengukuran dan pengujian bahan konstuksi; h. melaksanakan pengelolaan kegiatan sewa menyewa alat pengukuran dan pengujian; i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi; dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Koreksi Anda