Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda