Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
