Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; g. melakukan pembukuan penerimaan Retribusi Daerah; h. melakukan penyetoran Retribusi Daerah ke Kas Daerah; i. melakukan pengelolaan keuangan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; j. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan pengujian laboratorium dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah.
Koreksi Anda