Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Laboratorium Kesehatan Daerah kelas A pada Dinas Kesehatan.
(2) Susunan organisasi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabata Fungsional.
Koreksi Anda
