Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Laboratorium Kesehatan Daerah kelas A pada Dinas Kesehatan. (2) Susunan organisasi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabata Fungsional.
Koreksi Anda