Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) SKPD melakukan proses pengadaan barang atau jasa sesuai DPA-SKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
(2) SKPD mencatat barang atau jasa hasil pengadaan pada jenis belanja barang dan jasa, objek, rincian objek Belanja Hibah barang atau jasa berkenaan, yang akan diserahkan kepada Penerima Belanja Hibah.
(3) Penyerahan Belanja Hibah Barang atau Jasa dilakukan oleh Kepala SKPD kepada Penerima Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
