Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya memerintahkan kepada Bendahara Belanja Hibah untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
(2) Apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap maka PPK-PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diparaf kepala sub bidang, kepala bidang, sekretaris badan dan ditandatangani Kepala BPKD selaku PPKD.
(3) Setelah SPM diterbitkan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(4) Penerbitan SPP, SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Penerima Belanja Hibah berupa uang bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
Koreksi Anda
