Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penerima Belanja Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan Belanja Hibah kepada Walikota melalui Kepala SKPD terkait, dengan dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi:
a. Belanja Hibah untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainnya, terdiri dari :
1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA;
2. NPHD;
3. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pimpinan instansi atau Kepala Daerah lainnya Penerima Belanja Hibah;
4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama instansi dan/atau rekening Kas Umum Daerah lainnya;
5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap instansi serta dicantumkan nama lengkap pimpinan Instansi atau Kepala Daerah lainnya;
6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
b. Belanja Hibah untuk BUMN/BUMD, terdiri dari:
1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah yang dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA;
2. NPHD;
3. Salinan/fotocopy KTP atas nama Direksi atau sebutan lain BUMN/BUMD Penerima Belanja Hibah;
4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama BUMN/BUMD Penerima Belanja Hibah;
5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap BUMN/BUMD serta dicantumkan nama lengkap Direksi atau sebutan lain;
6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
c. Belanja Hibah untuk Badan, Lembaga yang berbadan hukum, terdiri dari:
1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA;
2. NPHD;
3. Salinan/fotocopy KTP atas nama Ketua Badan, Lembaga yang berbadan hukum Penerima Belanja Hibah;
4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama Badan, Lembaga yang berbadan hukum Penerima Belanja Hibah.
5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani oleh ketua/ pimpinan atau sebutan lain Penerima Belanja Hibah, dibubuhi cap/stempel Badan, Lembaga yang berbadan hukum Penerima Belanja Hibah;
6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
d. Belanja Hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan, terdiri dari:
1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA;
2. NPHD;
3. Salinan/fotocopy KTP atas nama ketua/pimpinan/ pengurus lembaga/organisasi Penerima Belanja Hibah;
4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi;
5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan dan dibubuhi cap lembaga/organisasi serta dicantumkan nama lengkap ketua/pimpinan atau sebutan lain ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan;
6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPD terkait melakukan penelitian guna persyaratan pencairan.
(3) Guna pencairan hibah, Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat permohonan penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan kepada PPKD.
Koreksi Anda
