Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial berupa uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Penerima Belanja Bantuan Sosial kepada Walikota melalui SKPD Pengguna Anggaran Bantuan Sosial paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya atau paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai melalui: a. Kepala BPKD selaku PPKD untuk bantuan sosial berupa uang; b. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran bantuan sosial untuk bantuan sosial berupa barang. (2) Terhadap penerima bantuan sosial yang masih terdapat sisa dana yang belum terselesaikan maka wajib membuat laporan pada tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta membuat laporan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan dimaksud selesai. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan.
Koreksi Anda