Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan rehabilitasi sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. pelatihan vokasional; b. pembinaan kewirausahaan; c. bimbingan mental spiritual; d. bimbingan fisik; e. pelayanan aksesibilitas; f. bimbingan sosial dan konseling; g. bantuan dan asistensi sosial, dan/atau h. bimbingan resosialisasi i. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (2) Jenis kegiatan perlindungan sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. bantuan langsung; b. penyediaan kelembagaan; c. penguatan kelembagaan; d. advokasi sosial; dan/atau; e. bantuan hukum. f. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (3) Jenis kegiatan pemberdayaan sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. pelatihan komputer; c. pemberian stimulan modal; d. peralatan usaha dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. penataan lingkungan; g. penguatan keserasian sosial; dan h. pendampingan. i. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (4) Jenis kegiatan jaminan sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi tunjangan berkelanjutan, bantuan iuran asuransi kesejahteraan sosial dan kegiatan lainnya yang sejenis. (5) Jenis kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. penyuluhan dan bimbingan sosial; b. pelayanan sosial; c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; d. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar; e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar; f. penyediaan akses pelayanan perumahan dan pemukiman; dan g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha. h. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (6) Jenis kegiatan penanggulangan bencana yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. penyediaan dan penyiapan pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, berupa air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, kesehatan, dan penampungan; b. pemulihan darurat prasarana dan sarana; c. bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. santunan duka cita; dan e. santuan kecacatan. f. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan fisik dan/atau non fisik.
Koreksi Anda