Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan/penyaluran Belanja Hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan penerima belanja hibah yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan nama pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan pada saat proses pencairan, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal pergantian pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan karena meninggal dunia, harus menyampaikan surat keterangan kematian dan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan; b. Dalam hal terjadi pergantian pimpinan badan/lembaga karena alasan lain, maka harus menyampaikan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan yang bersangkutan dan untuk lembaga disahkan oleh instansi vertikal/pejabat yang berwenang;dan c. Dalam hal terjadi pergantian pimpinan organisasi kemasyarakatan karena alasan lain, maka harus menyampaikan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan pimpinan organisasi/lembaga sebelum pencairan belanja hibah, maka alokasi anggaran belanja hibah untuk organisasi/lembaga yang bersangkutan dianggap batal demi hukum.
Koreksi Anda