Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pencairan/penyaluran Belanja Hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
(2) Dalam hal terjadi perubahan nama pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan penerima belanja hibah yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan nama pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan pada saat proses pencairan, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal pergantian pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan karena meninggal dunia, harus menyampaikan surat keterangan kematian dan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan;
b. Dalam hal terjadi pergantian pimpinan badan/lembaga karena alasan lain, maka harus menyampaikan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan yang bersangkutan dan untuk lembaga disahkan oleh instansi vertikal/pejabat yang berwenang;dan
c. Dalam hal terjadi pergantian pimpinan organisasi kemasyarakatan karena alasan lain, maka harus menyampaikan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan pimpinan organisasi/lembaga sebelum pencairan belanja hibah, maka alokasi anggaran belanja hibah untuk organisasi/lembaga yang bersangkutan dianggap batal demi hukum.
Koreksi Anda
