Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD. (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah. (3) Rancangan NPHD dari SKPD disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah untuk dilakukan penelitian atas materi substansi NPHD. (4) Hasil penelitian Rancangan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Surat Hasil Penelitian Rancangan NPHD (SHP – RNPHD). (5) Rancangan NPHD yang telah diteliti berikut Surat Hasil Penelitian Rancangan NPHD (SHP–RNPHD) disampaikan kembali oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian kepada SKPD pengusul. (6) NPHD ditandatangani oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan penerima hibah, dan diberikan nomor register oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian. (7) Contoh format NPHD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Koreksi Anda