Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainnya diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah dan pemerintah Daerah lainnya;dan
b. penerima Belanja Hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kepengurusan yang jelas;dan
b. Penerima Belanja Hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Daerah Kota Tangerang.
(3) Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kepengurusan yang jelas;
b. telah terdaftar paling kurang 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berkedudukandalam wilayah administrasi Daerah;dan
d. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas.
Koreksi Anda
