Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa uang berdasarkan pada DPA- PPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa barang atau jasa berdasarkan pada DPA-SKPD.
Koreksi Anda
