Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa uang mengajukan permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial kepada Walikota melalui Kepala SKPD teknis terkait, dengan dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi: a. Belanja Bantuan Sosial untuk individu/keluarga, terdiri dari: 1. surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial; 2. salinan/fotocopy KTP atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; 3. salinan/fotocopy rekening Bank yang masih aktif atas Penerima Belanja Bantuan Sosial; 4. kuitansi rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 (satu) kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dicantumkan nama lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial; 5. surat pernyataan tanggungjawab. b. Belanja Bantuan Sosial untuk masyarakat dan/atau lembaga non pemerintahan, terdiri dari : 1. surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial, dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Bantuan Sosial; 2. salinan/fotocopy KTP atas nama ketua/pimpinan pengurus lembaga/organisasi Penerima Belanja Bantuan Sosial; 3. salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi; 4. kuitansi rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 (satu) kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap lembaga/organisasi serta dicantumkan nama lengkap ketua/pimpinan pengurus lembaga/organisasi atau sebutan lain;dan 5. surat pernyataan tanggungjawab. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPD terkait melakukan penelitian guna persyaratan pencairan. (3) Guna pencairan bantuan sosial, Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat permohonan penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan kepada PPKD.
Koreksi Anda