Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. (2) Belanja Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. (3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran Belanja Bantuan Sosial dalam RAPBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPKD menganggarkan Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial. (5) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. individu dan/atau keluarga; b. masyarakat; dan c. lembaga non pemerintahan. (6) Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda